PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan
penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh
sejumlah Kepala Desa (Kades). Kejadian tersebut telah berulang kali terjadi dan
tersebar di sejumlah Kabupaten di Provinsi, diantaranya Jawa Tengah, Sumatera
Utara, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Transaksi yang dilakukan berkisar antara
Rp50 juta hingga Rp260 juta per Kades, dan menyebabkan kerugian negara
hingga lebih dari Rp50 miliar, DPR perlu:
a. Mendesak aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), dan Pemerintah Daerah (Pemda)
untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh
terkait dugaan aliran dana desa yang diselewengkan untuk transaksi judol;
b. Mendesak Kemendagri berkoordinasi dengan PPATK dan Pemda untuk
melakukan pemetaan dan penghimpunan data terperinci mengenai alokasi
serta pos pos dana desa yang berpotensi terjadi dan diduga terdapat
penyelewengan;
c. Mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk
melakukan audit investigasi terhadap alokasi dan serapan penggunaan dana
desa oleh Aparatur Desa;
d. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai
dengan koridor hukum dan Undang Undang yang berlaku di Indonesia terhadap
oknum Aparatur Desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa;
e. Mendorong Kemendagri untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap
penggunaan dana desa, terlebih kasus penyelewengan dana desa telah berulang
kali terjadi;
f. Mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem informasi dan monitoring
transaksi keuangan berbasis digital dalam pemanfaatan dana desa sebagai
upaya memastikan transparansi dan mengoptimalkan pengawasan dana desa
guna mempersempit celah terjadinya penyelewengan;
g. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan upaya
peningkatan kapabilitas kemampuan Aparatur Desa dalam pengelolaan
keuangan khususnya dana desa mengingat saat ini masih banyak Aparatur
Desa yang masih kebingungan dan belum memiliki kapabilitas cukup untuk
mengelola dana desa. (TNS)