PPATK Temukan Penyelewengan Dana Desa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh sejumlah Kepala Desa (Kades). Kejadian tersebut telah berulang kali terjadi dan tersebar di sejumlah Kabupaten di Provinsi, diantaranya Jawa Tengah, Sumatera Utara, Jambi, dan Kalimantan Tengah. Transaksi yang dilakukan berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta per Kades, dan menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp50 miliar, DPR perlu: 
a. Mendesak aparat penegak hukum bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh terkait dugaan aliran dana desa yang diselewengkan untuk transaksi judol; 
b. Mendesak Kemendagri berkoordinasi dengan PPATK dan Pemda untuk melakukan pemetaan dan penghimpunan data terperinci mengenai alokasi serta pos pos dana desa yang berpotensi terjadi dan diduga terdapat penyelewengan; 
c. Mendorong Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi terhadap alokasi dan serapan penggunaan dana desa oleh Aparatur Desa; 
d. Mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan koridor hukum dan Undang Undang yang berlaku di Indonesia terhadap oknum Aparatur Desa yang terbukti melakukan penyelewengan dana desa; 
e. Mendorong Kemendagri untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap penggunaan dana desa, terlebih kasus penyelewengan dana desa telah berulang kali terjadi; 
f. Mendorong pemerintah untuk menerapkan sistem informasi dan monitoring transaksi keuangan berbasis digital dalam pemanfaatan dana desa sebagai upaya memastikan transparansi dan mengoptimalkan pengawasan dana desa guna mempersempit celah terjadinya penyelewengan; 
g. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan upaya peningkatan kapabilitas kemampuan Aparatur Desa dalam pengelolaan keuangan khususnya dana desa mengingat saat ini masih banyak Aparatur Desa yang masih kebingungan dan belum memiliki kapabilitas cukup untuk mengelola dana desa. (TNS)