Potongan Ojol Langgar Ketentuan Pemerintah

Potongan biaya aplikasi ojek online yang melebihi batas 20 persen, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, menjadi masalah serius bagi pengemudi. Ketidaktegasan dalam pengawasan dan sanksi telah merugikan pengemudi yang pendapatannya semakin tergerus, DPR perlu: 
a. Meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk segera mengambil langkah tegas dalam menegakkan aturan potongan aplikasi maksimal 20 persen sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Penegakan ini harus disertai sanksi yang jelas dan tegas bagi perusahaan aplikasi yang melanggar; 
b. Mendorong pemerintah untuk memperkuat pengawasan dengan membentuk tim khusus atau melibatkan badan independen yang bertugas memonitor secara rutin penerapan potongan aplikasi oleh perusahaan ojek online. Pengawasan ini harus berbasis data transparan dari perusahaan terkait; 
c. Meminta pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem potongan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi ojek online, untuk memastikan transparansi penghitungan potongan serta mengidentifikasi praktik-praktik yang merugikan pengemudi; 
d. Mendorong pembentukan mekanisme pengaduan yang mudah diakses oleh pengemudi ojek online, seperti hotline atau aplikasi khusus, agar mereka dapat melaporkan pelanggaran dengan cepat. Pemerintah juga harus menjamin setiap pengaduan ditindaklanjuti dengan transparan dan adil; 
e. Mengusulkan revisi atau penyempurnaan regulasi jika ditemukan celah hukum yang memungkinkan perusahaan aplikasi menghindari batas maksimal potongan. Revisi ini juga harus mencakup pengaturan yang lebih detail mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan dan pengemudi; 
f. Meminta pemerintah untuk mengadakan dialog terbuka dan berkala antara pengemudi, asosiasi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pihak pemerintah guna mencari solusi komprehensif atas permasalahan ini. Dialog tersebut harus menghasilkan kesepakatan yang adil dan saling menguntungkan; 
g. Mendorong pemerintah untuk memberikan edukasi hukum kepada pengemudi ojek online, sehingga mereka memahami hak-hak mereka berdasarkan regulasi. Program ini bisa diselenggarakan melalui pelatihan atau sosialisasi di komunitas pengemudi; 
h. Meminta pemerintah untuk memberikan insentif atau pengakuan khusus bagi perusahaan aplikasi yang mematuhi peraturan secara konsisten, seperti pengurangan pajak atau pengakuan publik, sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk mendorong persaingan yang sehat.(TNS)