Pemerintah Tindaklanjuti Putusan Pinjaman Daring
Pemerintah segera menindaklanjuti putusan kasasi Nomor 1206 K/Pdt/2024
yang memenangkan gugatan 19 warga terkait perbuatan pemerintah melawan
hukum dalam praktik pinjaman daring. Pemerintah akan membentuk kelompok
kerja untuk merumuskan regulasi pelindungan warga dari jerat pinjaman daring,
DPR perlu:
a. Meminta pemerintah segera membentuk dan mengoperasikan kelompok kerja
yang merumuskan regulasi perlindungan warga dari jerat pinjaman daring,
dengan melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan pemangku kepentingan
lainnya;
b. Mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, khususnya terkait perlindungan konsumen dan pencegahan
praktik pinjaman daring ilegal;
c. Mendorong pemerintah segera memastikan pelaksanaan putusan kasasi
Nomor 1206 K/Pdt/2024 berjalan efektif demi memberikan keadilan kepada
warga yang dirugikan;
d. Mendorong pemerintah mengembangkan mekanisme pengawasan berbasis
teknologi untuk mendeteksi dan menindak penyedia pinjaman daring ilegal
dengan lebih efektif;
e. Meminta pemerintah menyediakan layanan pengaduan yang cepat, mudah
diakses, dan responsif bagi masyarakat yang menjadi korban pinjaman daring
ilegal;
f. Mendorong pemerintah terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi secara
nasional guna meningkatkan literasi masyarakat terkait risiko dan
pencegahan jerat pinjaman daring ilegal;
g. Mendorong pemerintah untuk mengoordinasikan langkah strategis dengan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) guna memperkuat
pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan daring. (TNS)