Kuota Haji Furoda Belum Terkontrol

Kuota Haji Furoda dinilai masih tidak terkontrol sebab ketentuan terkait haji furoda belum tertuang dalam undang-undang, sehingga pemerintah belum bisa mengatur terkait kuota maupun biaya haji furoda, DPR perlu: 
a. Mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memetakan dan mengklasifikasikan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pemberangkatan haji furoda, sehingga dapat disusun upaya yang tepat untuk mengatasi permasalahan tersebut; 
b. Mendorong Kemenag agar mempertimbangkan pengaturan prosedur pemberangkatan haji furoda dalam regulasi, guna menjamin keamanan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota Haji Furoda, sehingga ke depannya akan ditetapkan batas atas untuk haji furoda, mengingat peminat haji furoda terus meningkat dari tahun ke tahun yang memicu mahalnya biaya haji Furoda dan tidak jelasnya batasan kuota; 
c. Mendorong Kemenag agar membuka ruang dialog bersama pihak swasta sebagai penyelenggara travel ibadah haji maupun dengan pihak terkait lainnya, dalam membahas mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai haji furoda, mengingat peran Pemerintah tetap perlu hadir dalam menjaga keamanan maupun mengenai pembiayaan pada haji furoda; 
d. Mendorong Kemenag agar ke depannya bisa memastikan dan tetap mengawasi seluruh program Haji yang berjalan, baik haji regular, haji plus, haji furoda, maupun visa mujamalah, mengingat pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab terhadap tiap WNI yang berangkat haji maupun umrah; 
e. Meminta Kemenag menyesuaikan kebijakan terkait haji furoda berdasarkan tren dan data yang valid. Mengingat tingginya permintaan haji furoda setiap tahunnya, sehingga perlu adanya kebijakan yang adaptif untuk mencegah ketidakseimbangan dalam pengaturan kuota maupun biaya haji furoda; 
f. Mendorong Kemenag meningkatkan transparansi dan ketersediaan informasi publik terkait mekanisme, biaya, dan ketentuan haji furoda. Informasi ini penting untuk melindungi calon jamaah dari potensi penipuan atau ketidaksesuaian prosedur.(TNS)