Kerumitan Prosedur Pengembalian Kelebihan PPN

Proses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada awal tahun memunculkan kerumitan di lapangan. Prosedur yang tidak sederhana serta nilai kelebihan tarif pajak yang tidak sebanding dengan terbuangnya waktu dan ongkos untuk mengurus pengembalian pajak menjadi alasan konsumen ogah mengurus pengembalian kelebihan pembayaran PPN, DPR perlu: 
a. Meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran PPN, termasuk digitalisasi proses klaim agar lebih efisien, meningkatkan transparansi dan waktu penyelesaian pengembalian pajak untuk mengurangi beban konsumen, serta memberikan panduan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat tentang hak mereka terkait pengembalian pajak; 
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengevaluasi kebijakan terkait pengembalian kelebihan pembayaran PPN, termasuk pemberian insentif untuk mendorong masyarakat mengajukan klaim, serta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mempercepat proses pengembalian pajak; 
c. Mendorong Pemerintah meminta pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan, untuk memfasilitasi klaim pengembalian PPN konsumen, terutama jika kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan administrasi dari pihak Perusahaan, serta mengadopsi teknologi kasir atau pembayaran yang dapat mengidentifikasi kelebihan pembayaran secara otomatis. 
d. Mendorong Ombudsman mengawasi proses pengembalian pajak guna memastikan tidak ada praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat. (TNS)