Kerumitan Prosedur Pengembalian Kelebihan PPN
Proses pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
pada awal tahun memunculkan kerumitan di lapangan. Prosedur yang tidak
sederhana serta nilai kelebihan tarif pajak yang tidak sebanding dengan
terbuangnya waktu dan ongkos untuk mengurus pengembalian pajak menjadi
alasan konsumen ogah mengurus pengembalian kelebihan pembayaran PPN,
DPR perlu:
a. Meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyederhanakan prosedur
pengembalian kelebihan pembayaran PPN, termasuk digitalisasi proses klaim
agar lebih efisien, meningkatkan transparansi dan waktu penyelesaian
pengembalian pajak untuk mengurangi beban konsumen, serta memberikan
panduan atau sosialisasi yang jelas kepada masyarakat tentang hak mereka
terkait pengembalian pajak;
b. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengevaluasi
kebijakan terkait pengembalian kelebihan pembayaran PPN, termasuk
pemberian insentif untuk mendorong masyarakat mengajukan klaim, serta mengalokasikan anggaran yang cukup untuk mempercepat proses
pengembalian pajak;
c. Mendorong Pemerintah meminta pelaku usaha, dalam hal ini perusahaan,
untuk memfasilitasi klaim pengembalian PPN konsumen, terutama jika
kelebihan pembayaran terjadi akibat kesalahan administrasi dari pihak
Perusahaan, serta mengadopsi teknologi kasir atau pembayaran yang dapat
mengidentifikasi kelebihan pembayaran secara otomatis.
d. Mendorong Ombudsman mengawasi proses pengembalian pajak guna
memastikan tidak ada praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat. (TNS)