Kemenangan Indonesia atas Sengketa Sawit

Indonesia memenangkan gugatan sengketa sawit melawan Uni Eropa di World Trade Organization/WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Putusan WTO ini menunjukkan bahwa diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa kepada kelapa sawit Indonesia terbukti benar adanya. Kemenangan Indonesia ini bakal berdampak pada aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR), DPR Perlu: 
a. Mendorong pemerintah menegaskan kepada negara-negara luar khususnya Uni Eropa agar mengakui produk biodiesel yang berasal campuran crude palm oil (CPO) dan kaitannya terhadap isu perubahan iklim yang tidak benar, agar negara-negara khususnya yang menjadi pengimpor tersebut kedepannya tidak sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif; 
b. Mendorong pemerintah untuk terus memperhatikan faktor-faktor global yang berpengaruh dalam volume ekspor sawit, seperti perekonomian negara pengimpor, suasana geopolitik global, hingga distribusi sejumlah komoditas strategis di pasar global, sehingga dapat ditentukan alternatif cara lainnya agar ekspor sawit dapat terus berjalan dan tidak terus menurun; 
c. Mendorong pemerintah untuk tetap mewaspadai adanya regulasi deforestasi yang dikeluarkan oleh negara lain yang dapat mengancam anjloknya nilai komoditas ekspor Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk terus memberikan perhatian terhadap aturan ini dan menyusun rencana antisipatif terhadap dampak bagi komoditas ekspor Indonesia. 
d. Meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong pengusaha industri sawit untuk juga fokus terhadap upaya mengoptimalkan pengolahan sawit dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional dalam rangka penyerapan CPO; 
e. Mendorong Pemerintah mewujudkan komitmennya dalam melakukan perbaikan pada pertanian sawit dari hulu ke hilir untuk meningkatkan panen kelapa sawit dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun memenuhi target ekspor CPO. (TNS)