Kemenangan Indonesia atas Sengketa Sawit
Indonesia memenangkan gugatan sengketa sawit melawan Uni Eropa di World
Trade Organization/WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Putusan WTO ini
menunjukkan bahwa diskriminasi yang dilakukan Uni Eropa kepada kelapa
sawit Indonesia terbukti benar adanya. Kemenangan Indonesia ini bakal
berdampak pada aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR), DPR
Perlu:
a. Mendorong pemerintah menegaskan kepada negara-negara luar khususnya
Uni Eropa agar mengakui produk biodiesel yang berasal campuran crude palm
oil (CPO) dan kaitannya terhadap isu perubahan iklim yang tidak benar, agar
negara-negara khususnya yang menjadi pengimpor tersebut kedepannya tidak
sewenang-wenang dalam memberlakukan kebijakan yang diskriminatif;
b. Mendorong pemerintah untuk terus memperhatikan faktor-faktor global yang
berpengaruh dalam volume ekspor sawit, seperti perekonomian negara
pengimpor, suasana geopolitik global, hingga distribusi sejumlah komoditas
strategis di pasar global, sehingga dapat ditentukan alternatif cara lainnya agar
ekspor sawit dapat terus berjalan dan tidak terus menurun;
c. Mendorong pemerintah untuk tetap mewaspadai adanya regulasi deforestasi
yang dikeluarkan oleh negara lain yang dapat mengancam anjloknya nilai
komoditas ekspor Indonesia. Pemerintah diharapkan untuk terus memberikan
perhatian terhadap aturan ini dan menyusun rencana antisipatif terhadap
dampak bagi komoditas ekspor Indonesia.
d. Meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian
Perdagangan (Kemendag) mendorong pengusaha industri sawit untuk juga
fokus terhadap upaya mengoptimalkan pengolahan sawit dalam negeri untuk
memenuhi kebutuhan nasional dalam rangka penyerapan CPO;
e. Mendorong Pemerintah mewujudkan komitmennya dalam melakukan
perbaikan pada pertanian sawit dari hulu ke hilir untuk meningkatkan panen
kelapa sawit dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional maupun
memenuhi target ekspor CPO. (TNS)