Pada tahun 2023, total nilai deposit judi online mencapai Rp34 triliun
Pada tahun 2023, total nilai deposit untuk bermain judi daring yang terlacak mencapai Rp34 triliun. Kemudian, selama sembilan bulan pada 2024, total nilai deposit sudah menyentuh Rp43 triliun, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap berbagai metode transaksi judi daring yang saat ini terus bermetamorfosis, mengingat berbagai metode transaksi judi daring tersebut makin sulit dilacak oleh aparat penegak hukum;
b. Mendorong Pemerintah untuk melakukan langkah antisipasi yang tepat dalam mengatasi fenomena judi daring yang banyak menyalahgunakan penggunaan teknologi dompet elektronik, dan mengontrol berbagai perusahaan penyedia jasa pembayaran agar tidak terlibat dalam judi daring;
c. Mendorong Pemerintah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga aparat desa untuk memberikan informasi, membentuk opini, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi daring, baik jangka pendek hingga jangka panjang, dan memperingati masyarakat untuk tidak mudah teriming-imingi dengan keuntungan besar yang berpotensi hanya didapatkan di awal saja;
d. Mendorong Kepolisian untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam judi, khususnya judi daring, agar menimbulkan efek jera, serta berkoordinasi dengan Pemerintah dalam mempertimbangkan untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan psikis bagi anak-anak di bawah umur yang terlibat dan terdampak judi daring;
e. Mendorong Pemerintah bersama Kepolisian berkomitmen untuk menurunkan kasus judi daring di tiap wilayah, dengan terlebih dahulu memetakan persoalan dasar yang menjadi penyebab maraknya dilakukan judi daring, seperti persoalan perekonomian, mengingat perlunya memberantas persoalan judi daring dari akar-akarnya sampai tuntas, diantaranya dengan meningkatkan perekonomian dan pemberdayaan masyarakat agar bisa hidup lebih sejahtera.