rencana kenaikan tarif PPN12 persen akan tetap dilaksanakan 1 Januari 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan tetap dilaksanakan 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan kepada DPR dan masyarakat terkait alasan tarif PPN tetap dinaikkan pada tahun awal tahun depan, mengingat kondisi perekonomian saat ini tidak stabil dan daya beli masyarakat masih dalam tren pelambatan;
b. Meminta Kemenkeu mengkaji kembali dan memperhitungkan secara cermat terkait dampak dari kebijakan kenaikan tarif PPN yang tetap dilakukan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemerintah diharapkan lebih bijak dengan menunda penerapan kenaikan tarif PPN hingga tiba pada waktu yang tepat, sehingga daya beli masyarakat tidak semakin tertekan;
c. Mendorong pemerintah menjadikan penurunan kelas warga kelas menengah Indonesia sebanyak 9,48 juta warga dalam lima tahun terakhir sebagai peringatan dan pertimbangan dalam menunda kenaikan tarif PPN;
d. Mendorong Kemenkeu mengambil pelajaran dari hasil evaluasi kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022 hingga 2024 terhadap dampak perekonomian, yakni stagnasi pertumbuhan ekonomi terutama konsumsi masyarakat pada 2024, di samping adanya pertambahan penerimaan negara di atas Rp100 triliun;
e. Mendorong pemerintah membuka ruang diskusi bersama pakar, pengusaha, pelaku usaha kecil, dan menengah (UMKM), hingga masyarakat umum terkait rencana kenaikan PPN, sebab kebijakan tersebut akan berpengaruh pada ekosistem usaha dan masyarakat umum.