Presiden Prabowo Subianto sebut potensi kebocoran uang negara yang diakibatkan judi online mencapai Rp981 triliun.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan potensi kebocoran uang negara yang diakibatkan judi online mencapai Rp981 triliun. Selain itu, potensi kerugian negara juga terjadi akibat penambangan ilegal dengan taksiran kerugian sebesar 7 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 7 miliar dollar AS tiap tahunnya, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pemblokiran situs, aplikasi, dan platform media sosial yang digunakan untuk aktivitas judi online secara terus-menerus serta meningkatkan kerja sama dengan platform digital internasional untuk menghapus konten terkait judi ilegal;
b. Mendorong Polri untuk mengintensifkan operasi dan penindakan terhadap jaringan sindikat judi online, termasuk pemblokiran rekening bank yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi judi online, serta bekerja sama dengan Interpol dan lembaga internasional terkait untuk menangkap pelaku yang beroperasi lintas negara;
c. Meminta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bekerja sama dengan Komdigi dan kepolisian dalam pengamanan siber untuk mendeteksi dan menutup situs-situs judi online yang terus bermunculan, serta melakukan pengamanan data pengguna agar tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan;
d. Meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan, serta menindak tegas lembaga keuangan atau rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online dan aktivitas penambangan ilegal;
e. Meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penambangan ilegal, terutama di daerah-daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi, dengan mengoptimalkan teknologi pengawasan seperti satelit dan drone, bekerja sama dengan penegak hukum dalam memberikan sanksi administratif, perdata, dan pidana bagi pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan, serta memastikan pemulihan lingkungan dari dampak penambangan ilegal;
f. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan APBN, mengidentifikasi area pos anggaran dengan potensi kebocoran, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memperkuat pengawasan terhadap pos-pos anggaran yang rawan;
g. Mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana mencurigakan yang terkait dengan judi online, penambangan ilegal, dan kebocoran APBN, melacak dan melaporkan aliran dana tersebut ke instansi terkait untuk mencegah pencucian uang dan penyelewengan.
h. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas khusus yang berfokus pada pencegahan dan penindakan kasus korupsi yang berpotensi menyebabkan kebocoran APBN, serta meningkatkan koordinasi dengan lembaga lain untuk memperkuat deteksi dini terhadap praktik korupsi.