PPATK dan Komdigi sebut tingkat keterlibatan anak pada praktik judi online sudah berada pada tingkat mengkawatirkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) melaporkan tingkat keterlibatan anak pada praktik judi online sudah berada pada tingkat mengkawatirkan, sebanyak 200 ribu anak rentang usia dibawah 19 tahun telah terpapar judi online, DPR perlu:
a. Mendorong Komdigi bekerjasama dengan Kementerian Keuangan, PPATK, Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dalam melakukan pemberantasan judi online di Indonesia khususnya pada modus judi yang berbalut aplikasi gim yang dapat menarik perhatian anak-anak;
b. Mendorong Komdigi bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan Dasar, dan Menengah, Pemerintah Daerah dan institusi pendidikan agar secara masif dan agresif melakukan sosialisasi terkait literasi digital, keuangan, bahaya laten judi serta ancaman hukum bagi setiap individu yang terlibat dalam praktik perjudian;
c. Mendesak Pemerintah bersama Kepolisian dan OJK untuk mengambil tindakan tegas kepada penyedia layanan keuangan baik perbankan maupun layanan keuangan digital seperti dompet elektronik yang masih memfasilitasi transaksi judi online;
d. Mendorong Komdigi bekerjasama dengan Kepolisian agar secara ketat melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs maupun aplikasi yang terindikasi digunakan maupun terlibat dalam afiliasi judi online;
e. Menyampaikan kepada masyarakat khususnya orang tua, wali murid dan tenaga pendidik agar betul-betul mengambil peran, memperhatikan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan anak maupun penggunaan smartphone pada anak, serta memberi pengertian dan pemahaman kepada anak terhadap ciri dari aplikasi judi online serta konsekuensi yang bisa didapat apabila berpartisipasi dalam praktik perjudian.