peredaran narkotika jaringan internasional Afganistan-Jakarta, dan menyita 389 kilogram sabu

 Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Afganistan-Jakarta, dan menyita 389 kilogram sabu, DPR perlu:

a. Mendorong Polda Metro Jaya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendalami kasus peredaran narkotika tersebut, dan segera mengusut tuntas serta menelusuri seluruh pihak-pihak yang terbukti terlibat agar dapat diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong BNN menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk mencegah maraknya peredaran hingga penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika jaringan internasional, baik melalui strategi yang menggunakan hard power maupun soft power, ataupun extraordinary;

c. Mendorong Pemerintah memperkuat diplomasi dengan negara-negara lain terkait komitmen untuk mencegah masuknya bandar narkotika internasional ke masing-masing negara, terutama dari negara-negara yang tersinyalir sering menjadi akses penyelundupan dan penyalahgunaan narkotika di jaringan internasional;

d. Mendorong BNN berkoordinasi dengan Polri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), Imigrasi, dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan guna mencegah peredaran narkotika, termasuk di jalur-jalur tikus yang terindikasi rawan dilalui untuk peredaran narkotika ilegal, khususnya di jaringan internasional, mengingat dibutuhkan kerjasama yang kuat dan terintegrasi untuk mengatasi hal tersebut, sehingga tidak ada celah bagi pengedar maupun pengguna narkotika untuk mengonsumsi narkotika secara ilegal di Indonesia;

e. Mendorong BNN melakukan pengecekan atau sidak secara berkala ke tempat-tempat ataupun jalur-jalur yang tersinyalir menjadi pusat atau peredaran narkotika, termasuk di universitas, perkantoran, ataupun titik lain yang berpotensi menjadi lumbung narkotika, guna mencegah meluasnya peredaran narkotika di Tanah Air, baik itu yang berasal dari dalam negeri maupun dari jaringan internasional;

f. Mendorong BNN bersama aparat TNI-Polri untuk menjaga titik-titik yang menjadi jalur tikus masuknya narkotika ilegal dari jaringan internasional ke Indonesia, serta berkomitmen untuk memerangi narkotika dan tidak ikut terjerumus;

g. Mendorong BNN menyusun strategi yang mendalam dan tepat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Indonesia, sehingga generasi bangsa bisa menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat dan berkualitas yang bersih dari penggunaan narkotika, termasuk dari jerat keterlibatan dengan jaringan internasional;

h. Mengimbau masyarakat untuk tetap berani melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya sindikat atau sarang narkotika di lingkungan sekitar, serta meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dan sensitif terhadap fenomena, khususnya peredaran narkotika, yang meresahkan masyarakat.