Pengumuman upah minimum atau UMP 2025

 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 akan dilakukan tahun ini. Dalam menetapkan upah minimum, dia mengakui bahwa kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja, DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus melakukan pengawasan efektivitas upah minimum terhadap pekerja di tiap daerah, dan meminta seluruh pihak untuk menghormati keputusan tersebut sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia;

b. Mendorong Kementerian Tenaga Kerja menyusun hal-hal strategis dalam penetapan upah minimum, sehingga pemberian upah benar-benar mencerminkan keadilan dengan mempertimbangkan sumbangsih pekerja atas kemajuan Perusahaan;

c. Mendorong Kemnaker berkomitmen untuk konsisten dalam memperlakukan upah minimum sebagai jaringan pengaman, khususnya bagi pekerja baru, sehingga terlindung dari praktik pengupahan yang tidak adil;

d. Mendorong Pemerintah juga terbuka untuk menerima masukan dan kritik dari kalangan pekerja terhadap ketentuan penentuan upah tersebut, agar dijadikan evaluasi untuk bisa menentukan kebijakan yang bersifat win-win solution, baik bagi pekerja maupun pengusaha;

e. Mendorong Pemerintah juga harus mempertimbangkan situasi perekonomian serta kondisi ketenagakerjaan di tiap daerah dalam penentuan upah, serta memperhatikan sejumlah faktor terkait, seperti penyerapan tenaga kerja, rata-rata upah, serta faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.