Pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah per tahun
Pemerintah resmi menghapus sejumlah pungutan pajak untuk mempercepat realisasi program tiga juta rumah per tahun. Beberapa pungutan yang dihapuskan diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPR perlu:
a. Menyambut baik rencana pemerintah tersebut mengingat manfaat dari penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat lebih ringan dalam memiliki rumah yang layak;
b. Mendorong Pemerintah untuk tetap berupaya mengoptimalisasikan sejumlah program seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera kepada MBR sebagai upaya percepatan realisasi program tiga juta rumah pertahun;
c. Mendorong Pemerintah memasifkan sosialisasi program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTN) khususnya bagi sektor properti dan yang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat terhadap sektor property ditengah adanya penurunan daya konsumsi dan wacana kenaikan PPN 12%;
d. Mendorong Pemerintah untuk terus berinovasi melalui berbagai program dan kebijakan dalam percepatan program tiga juta rumah per tahun mengingat pertumbuhan jumlah hunian bagi masyarakat saat ini menjadi sangat penting dikarenakan jumlah angka kekurangan hunian atau backlog perumahan masih sangat minim yang ditunjukan oleh data sebesar 12,75 juta unit rumah pada tahun 2020.