Kecelakaan di moda transportasi darat kerap terjadi berulang

 Kecelakaan di moda transportasi darat kerap terjadi berulang, yang sebagian disebabkan karena gangguan rem pada kendaraan, bahkan sejumlah kecelakaan merupakan kecelakaan beruntun dan menimbulkan korban luka-luka hingga korban jiwa, seperti tabrakan beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92 (11/11/2024), kecelakaan beruntun yang terjadi di Sukabumi (24/11/2024), kecelakaan beruntun di Traffic Light Slipi, Jakarta Barat (26/11/2024), dan sejumlah kecelakaan lainnya, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengevaluasi secara komprehensif faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut, serta turut mengevaluasi transportasi yang ada dan beroperasi saat ini, khususnya transportasi bus, truk, dan kendaraan besar lainnya, agar bisa segera disusun langkah serta strategi yang bisa menekan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh human error atau kelalaian; 

b. Mendorong Kemenhub mengontrol secara optimal seluruh kondisi moda transportasi, baik transportasi udara, darat, maupun laut, guna memastikan seluruh transportasi tersebut memiliki kapasitas mesin yang baik dan layak jalan;

c. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan pengelola transportasi udara, darat, dan laut untuk segera memperbaiki transportasi yang rusak dan/atau memusnahkan transportasi atau kendaraan yang sudah tidak laik beroperasi, mengingat keselamatan para pengguna jalan dan pengendara merupakan prioritas utama, terlebih jelang akhir tahun mobilitas masyarakat diperkirakan akan meningkat;

d. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan pengelola transportasi udara, darat, maupun laut, untuk memberikan edukasi kepada kepada seluruh awak, crew, dan petugas transportasi yang bertugas dalam hal meningkatkan upaya preventif dalam mencegah kecelakaan dan meningkatkan kemampuan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan, serta memastikan seluruh transportasi udara, darat, maupun laut dilengkapi dengan sarana prasarana keselamatan yang lengkap dan pemeriksaan keamanan transportasi secara berkala;

e. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan pengelola transportasi udara, darat, maupun laut, untuk memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi telah memenuhi aturan yang berlaku, baik dari sisi syarat kondisi kendaraan maupun jam izin keluar kendaraan.