Kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan

 Kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan. Dari hari ke hari perempuan dan anak terus menjadi korban kekerasan seksual yang merendahkan martabat perempuan sebagai manusia dan menghancurkan masa depan anak-anak, DPR perlu:

a. Mendesak penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, baik kekerasan seksual secara daring maupun luring berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar memberi efek jera pada pelaku kejahatan seksual;

b. Mendorong berbagai pihak, seperti dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Kementerian Agama (Kemenag), serta penegak hukum saling berkoordinasi untuk mengawal dan menekan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan rumah, pendidikan, hingga di masyarakat;

c. Mendorong pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengoptimalkan fungsinya dalam melindungi, memberikan pelayanan, hingga bantuan sosial dan hukum terhadap korban kekerasan seksual mencegah korban semakin terpuruk;

d. Mendorong pemerintah membentuk layanan langsung seperti hotline atau call center beserta tim khusus untuk menerima aduan masyarakat secara langsung, serta menyosialisasikan layanan ini, guna menjangkau korban kekerasan seksual yang belum terungkap;

e. Mendorong pemerintah dan penegak hukum untuk responsif terhadap aduan masyarakat dan bergerak cepat dalam menangani kasus kekerasan seksual guna menyelamatkan korban dari predator seksual;

f. Mendorong Kementerian PPPA bersama Kemensos, Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenag melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, lembaga masyarakat, lembaga agama, dan lembaga pendidikan, termasuk hukuman dan dampak dari kasus kekerasan seksual sebab kekerasan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun.