BPJS Kesehatan terancam mengalami defisit keuangan sekitar Rp20 triliun sepanjang 2024.

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan terancam mengalami defisit keuangan sekitar Rp20 triliun sepanjang 2024. Defisit akan membuat BPJS Kesehatan mengalami gagal bayar klaim kepada peserta akibat defisit yang membengkak. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kondisi defisit ini terjadi karena klaim kesehatan yang dibayarkan kepada peserta lebih besar daripada premi yang terima dari para anggota JKN, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem pelayanan dan manajemen klaim BPJS Kesehatan guna menekan biaya pengeluaran yang berlebihan, meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit dalam penanganan klaim yang mungkin kurang efisien;

b. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi skema pembiayaan dan subsidi bagi BPJS Kesehatan, termasuk kemungkinan penambahan anggaran untuk menutupi defisit atau memberikan bantuan likuiditas jangka pendek untuk mencegah gagal bayar klaim;

c. Meminta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana dengan meminimalkan kebocoran anggaran dan memperketat mekanisme klaim guna mengurangi risiko fraud atau klaim berlebihan;

d. Mendorong BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan pembayaran iuran, baik oleh pemberi kerja maupun peserta individu, untuk memastikan semua peserta aktif memenuhi kewajibannya;

e. Meminta BPJS Kesehatan untuk berinvestasi dalam teknologi informasi guna meningkatkan transparansi, akurasi, dan efisiensi klaim, sehingga data peserta dan klaim dapat dikelola dengan lebih baik, serta mencegah penyalahgunaan layanan;

f. Mendorong BPJS Kesehatan dan Kemenkeu untuk mengkaji ulang tarif dan skema iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), agar lebih sesuai dengan kebutuhan biaya kesehatan saat ini, serta mempertimbangkan penyesuaian bagi peserta yang mampu membayar lebih tinggi;

g. Meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit keuangan dan operasional pada BPJS Kesehatan untuk memastikan pengelolaan anggaran dan alokasi dana berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi;

h. Mendorong Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk merumuskan kebijakan dan strategi yang lebih efektif dalam pengelolaan dana BPJS Kesehatan agar dapat menghindari defisit di masa depan serta memperbaiki kebijakan-kebijakan terkait yang berdampak pada stabilitas keuangan.