UU JPH mewajibkan jasa retailer atau toko ritel memiliki sertifikasi halal
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan jasa retailer atau toko ritel memiliki sertifikasi halal, termasuk toko ritel waralaba yang tidak menjual produk nonhalal seperti daging babi, minuman beralkohol, atau sejenisnya, DPR perlu:
a. Mendukung aturan wajib sertifikasi halal bagi toko ritel di seluruh Indonesia guna memberikan kepastian halal bagi umat muslim terhadap setiap produk yang dijual;
b. Mendorong Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) membuat standar yang jelas, ketat, transparan, namun tidak mempersulit retailer yang akan mengajukan proses sertifikasi;
c. Mendorong BPJPH dan LPPOM MUI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para retailer terkait tenggat waktu pengajuan sertifikasi halal hingga tata cara dan ketentuan yang diperlukan;
d. Mendorong BPJPH berlaku tegas pada pelaku usaha retail yang enggan mengajukan proses sertifikasi halal sampai melewati tenggat waktu yang ditentukan, mulai dari peringatan tertulis hingga teguran berat;
e. Mendorong BPJPH dan LPPOM MUI melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat umum terkait esensi sertifikasi halal terhadap retailer, yakni bukan terhadap produk, melainkan terhadap jasa dan alur penjualan, sehingga produk halal yang dijual tidak terkontaminasi dengan produk nonhalal, baik dalam proses distribusi, pergudangan, pemajangan, hingga pembayaran.