Pemberian tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR periode 2024-2029
Pemberian tunjangan perumahan kepada 580 anggota DPR periode 2024-2029, menuai pro kontra di kalangan masyarakat, DPR perlu:
a. Menyampaikan dan mensosialisasikan payung hukum penyediaan fasilitas untuk pejabat negara berupa rumah jabatan, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
b. Menjelaskan hasil kajian pemberian tunjangan rumah jabatan, salahnya satunya yaitu bahwa Rumah Jabatan Anggota yang merupakan Aset Milik Negara sepenuhnya akan dikembalikan ke negara dalam rangka proses pemindahan kantor DPR ke Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga tunjangan rumah jabatan dapat menjadi kompensasi guna mengurangi beban negara dalam memelihara aset perumahan untuk anggota parlemen;
c. Menjelaskan mengenai kebijakan tunjangan perumahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa DPR berkomitmen melakukan penghematan anggaran negara karena anggaran yang digunakan merupakan pengalihan dari anggaran perawatan rumah dinas yang sudah ada, sehingga tidak menggunakan anggaran baru atau tambahan dan tidak akan membebani keuangan negara maupun perekonomian masyarakat;
d. Menyampaikan bahwa penggunaan anggaran untuk Tunjangan Rumah tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berkomitmen mengelola keuangan negara secara lebih efisien;
e. Menjelaskan bahwa besaran Tunjangan Rumah Jabatan hingga saat ini masih belum ditentukan dan masih ditelaah oleh pihak Sekretariat Jenderal DPR RI dan masih akan direncanakan untuk dikaji dengan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR periode 2024-2029;
f. Menyatakan komitmen dalam memastikan seluruh anggaran milik DPR akan digunakan sebaik-baiknya dalam penyelenggaraan program-program yang fokus terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPR yaitu pengawasan, legislasi, dan anggaran serta memastikan manfaat dari realisasi anggaran tersebut juga bisa langsung dirasakan oleh masyarakat;
g. Menyampaikan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota parlemen atau pejabat juga diberlakukan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Kanada, Australia, dan Inggris, dengan tujuan untuk efesiensi maupun penghematan biaya anggaran negara, serta mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.