Meluasnya akses digitalisasi memicu maraknya perjudian online
Meluasnya akses digitalisasi menjadi bumerang bagi masyarakat karena dapat memicu maraknya perjudian online yang berpotensi menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan perekonomian, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Polri berkomitmen untuk memberantas berbagai jenis judi online, mulai dari pemblokiran, pengawasan situs-situs secara berkala, hingga penindakan ke jalur hukum terhadap penyedia maupun pengguna judi online;
b. Mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi yang mengatur perjudian online, termasuk pembaharuan undang-undang yang ada dan penambahan ketentuan-ketentuan yang lebih tegas terkait sanksi bagi pelanggar;
c. Mendorong Kemenkominfo menyusun upaya yang dapat mempersulit digunakannya situs, website, maupun aplikasi sebagai platform dilakukannya judi online, sehingga dapat meminimalisir dan menekan dilakukannya judi online;
d. Mendorong Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak negatif judi online, sebab selain dilarang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan aturan agama, peluang pemain memenangkan perjudian sangat kecil, sehingga hanya akan memperkaya bandar atau penyedia layanan perjudian, serta akan membuat masyarakat semakin miskin;
e. Mendorong Polri dan Kemekominfo meningkatkan kerjasama dengan negara-negara lain dalam memerangi perjudian online, termasuk pertukaran informasi, kerjasama dalam penyelidikan lintas batas, dan pengembangan kerangka kerja hukum internasional yang lebih efektif dalam menangani masalah judi online;
f. Mendorong pemerintah untuk mendirikan pusat rehabilitasi dan bimbingan khusus bagi individu yang terjerumus ke dalam kecanduan judi online, serta menyediakan layanan konseling, dukungan psikologis, dan program pemulihan untuk membantu mereka keluar dari lingkaran perjudian.