Kemenperin mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan SNI bagi 16 produk industri
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk dengan tujuan memberikan jaminan kualitas pada masyarakat, DPR perlu:
a. Mengapresiasi langkah Kemenperin dalam menetapkan 16 produk industri dengan SNI wajib, sebagai upaya memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan diterapkan secara konsisten dan tegas untuk juga melindungi industri dalam negeri dari produk impor yang tidak sesuai standar;
b. Mendorong pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi SNI wajib, guna memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan;
c. Meminta Kemenperin memberikan dukungan lebih kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), termasuk dalam hal penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, agar proses audit dan pengujian produk dapat dilakukan dengan optimal;
d. Mendorong pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait SNI wajib kepada industri kecil dan menengah (IKM), agar mereka memahami pentingnya standar kualitas dan dapat beradaptasi dengan regulasi baru yang berlaku;
e. Menyarankan agar Kemenperin melakukan pemutakhiran regulasi SNI secara berkala untuk mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar, sehingga standar yang ditetapkan selalu relevan dan dapat memberikan jaminan kualitas yang lebih baik kepada masyarakat;
f. Meminta Kemenperin memonitor kinerja Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) secara berkala untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap SNI wajib berjalan efektif dan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 tahun 2022 Tentang Standardisasi Industri;
g. Mendorong pemerintah memberikan insentif bagi industri yang patuh terhadap standar SNI wajib sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas komitmen mereka dalam menjaga kualitas.