Kemenperin catat ekspor batik masih mengalami kontraksi sebesar 8,39% pada kuartal-II 2024.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ekspor batik masih mengalami kontraksi sebesar 8,39% pada kuartal-II 2024. Hal ini disebabkan karena adanya produk-produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperketat pengawasan dan regulasi terkait impor produk batik atau produk tekstil yang menyerupai batik dari luar negeri, agar pasar dalam negeri tidak didominasi oleh produk impor yang menyaingi batik lokal;
b. Meminta Kemenperin untuk meningkatkan promosi ekspor batik melalui strategi pemasaran digital global dan partisipasi dalam pameran internasional, dengan target pasar baru yang potensial, terutama di negara-negara yang menunjukkan minat terhadap produk budaya dan tekstil unik seperti batik;
c. Mendorong Kemenperin untuk memberikan insentif kepada pengrajin batik lokal melalui akses pembiayaan, bantuan teknologi, dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk batik Indonesia di pasar internasional;
d. Meminta pemerintah mempercepat penyelesaian perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan negara-negara mitra strategis yang dapat membuka akses lebih besar bagi ekspor batik, sekaligus memastikan perlindungan produk budaya dalam negeri dari praktik-praktik perdagangan yang merugikan;
e. Mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk mengoptimalkan promosi batik sebagai bagian dari destinasi wisata budaya Indonesia, sehingga dapat memperluas pasar ekspor batik melalui sektor pariwisata dan meningkatkan apresiasi terhadap batik di kancah global;
f. Meminta Kemendag untuk memperkuat diplomasi perdagangan melalui peningkatan standar dan sertifikasi batik sebagai warisan budaya tak benda yang diakui UNESCO, sehingga produk batik lokal memiliki nilai tambah di pasar internasional.