Kemenparekraf mulai mengkaji PNBP terhadap industri game
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mulai mengkaji Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap industri game (gim), DPR perlu:
a. Mendorong Kemenparekraf bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan kajian mendalam terhadap rencana pengenaan PNBP pada industri gim, mengingat industri ini sedang berkembang pesat, sehingga memiliki penerimaan negara yang potensial;
b. Mendorong pemerintah membuka ruang diskusi bersama asosiasi industri gim terkait rencana pengenaan PNBP, guna menyerap aspirasi dan menjadi dasar pertimbangan teknis dan besaran PNBP gim;
c. Mendorong Kemenkominfo terus melakukan pendataan terkait jenis dan perusahaan gim di Indonesia, baik gim perusahaan lokal maupun gim dari luar negeri guna menjadi subjek PNBP;
d. Mendorong Kemenparekraf dan Kemenkeu mempertimbangkan status perusahaan gim sebagai dasar pengenaan PNBP, yakni dengan memprioritaskan gim dari luar negeri sebagai subjek PNBP dan memperhitungkan dampak perkembangan gim lokal apabila dikenakan PNBP;
e. Mendorong pemerintah perlu mempertimbangkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) pada perusahaan gim online yang memiliki badan usaha tetap di dalam negeri.