Kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di Panti Asuhan Tangerang
Kasus Pelecehan Seksual yang terjadi di Panti Asuhan Tangerang menuai sorotan masyarakat. Kasus ini terungkap pasca 11 korban melaporkan pelaku pencabulan yaitu ketua yayasan Darussala dan dua pengasuh ke Polres Metro Tangerang. Aktivis Dean Desvi memperkirakan jumlah korban pencabulan di panti asuhan tersrbut akan terus bertambah karena pihaknya terus menerima laporan dari orang tua para korban dan melakukan pendataan, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah dan Aparat Kepolisian bersikap tegas dan memberikan sanksi terhadap para pelaku sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan berkomitmen agar proses hukum dan perkembangan dari peristiwa tersebut dilakukan secara tuntas serta diinformasikan secara terbuka atau transparan kepada masyarakat;
b. Mendorong seluruh stakeholders terkait, untuk menciptakan berbagai ruang publik yang minim celah dan aman dari kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk dalam mengawasi tiap kegiatan, event, atau aktivitas di lapangan yang dilakukan oleh masyarakat;
c. Mendesak pemerintah untuk serius menanggapi kasus tersebut dan kasus-kasus kekerasan seksual serupa lainnya di Indonesia, mengingat kasus kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia bagaikan fenomena gunung es, serta memastikan penanganan tidak hanya dilakukan terhadap kasus-kasus yang sudah viral atau booming melalui media, tetapi terhadap tiap kasus kekerasan maupun pelecehan seksual yang terjadi di berbagai lingkungan masyarakat;
d. Mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual;
e. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan stakeholders terkait lainnya, melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kasus kekerasan dan pelecehan pada anak yang masih marak terjadi di Indonesia, serta segera menyusun strategi maupun kebijakan preventif yang dapat meminimalisir dan mencegah kasus-kasus serupa kembali terulang ke depannya;
f. Mendorong KPPPA mengagendakan program pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya untuk menumbuhkan kesadaran akan bahaya dan dampak dari kekerasan dan pelecehan pada anak, dan untuk mencegah masyarakat menjadi korban maupun pelaku kekerasan seksual pada anak, sebab hal tersebut dapat menganggu tumbuh kembang anak, dan berdampak pada terganggunya kesehatan fisik maupun mental pada anak;
g. Mendorong KPPPA memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh korban-korban kekerasan dan pelecehan seksual sampai pulih baik fisik maupun mental, serta memberikan pendampingan kepada korban sampai mereka kembali pulih dan kasus telah diusut hingga selesai, terlebih korban merupakan anak-anak yang masih perlu dibina dan diarahkan agar menjadi pribadi yang berkualiatas di masa mendatang;
h. Mendorong KPPPA bersama Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti seluruh pelaporan kekerasan fisik dan pelecehan seksual anak yang telah dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) maupun yang dilaporkan melalui jalur lainnya, mengingat tidak menutup kemungkinan adanya tindak kekerasan terhadap anak yang belum terungkap hingga saat ini;
i. Mengimbau masyarakat yang mengetahui terjadinya kasus kekerasan dan pelecehan kepada anak di lingkungan sekitar, untuk membantu melaporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang, agar kasus dapat segera diusut dan diselesaikan.