FSGI catat adanya kenaikan jumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah sejak Juli hingga September 2024

 Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat adanya kenaikan jumlah kasus kekerasan di lingkungan sekolah sejak Juli hingga September 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengevaluasi dan memetakan faktor-faktor yang menjadi penyebab meningkatnya jumlah kasus kekerasan di sekolah tersebut, agar ke depannya dapat disusun langkah dan upaya yang tepat untuk menekan terjadinya kasus kekerasan, khususnya di lingkungan sekolah;

b. Mendorong Kemendikbudristek untuk terus melanjutkan program-program pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, serta terus melakukan sosialisasi dan bimbingan teknik untuk memastikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP), diterapkan secara maksimal;

c. Mendorong Kemendikbudristek memberikan edukasi dan penanaman nilai moral kepada para pengajar maupun kepada siswa-siswi, agar tidak melakukan kekerasan terhadap sesama, mengingat Indonesia sudah memasuki tahap darurat kekerasan terhadap anak;

d. Mendorong Kemendikbudristek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), bersama Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum kepada anak yang menjadi korban, dan memberikan dukungan pemulihan kondisi fisik serta mental kepada korban kekerasan hingga benar-benar pulih;

e. Mengajak dan menegaskan kepada masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengetahui ada kasus kekerasan di lingkungan sekitar, serta meminta kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum agar dapat memberikan respon dan tindak lanjut yang maksimal dalam tiap laporan yang diberikan oleh masyarakat terkait kasus kekerasan, khususnya yang terjadi pada anak di lingkungan sekolah.