Fenomena kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dan remaja

 Fenomena kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak dan remaja menjadi marak dan berada pada level mengkhawatirkan, berdasarkan data yang dilansir dari dppublik.ditjenpas.go.id Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) tahun 2024, sebanyak 2.118 anak berkonflik hukum (ABH) dimana 240 kasus berkaitan dengan kekerasan dan kekerasan seksual dan 1.564 ABH berstatus tahanan dan 554 ABH berstatus narapidana, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar benar-benar serius berkomitmen untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs maupun konten berbahaya di platform digital bagi anak, seperti situs ataupun konten yang mengandung unsur pornografi dan kekerasan sebagai upaya pencegahan anak sebagai kaum rentan meniru hal negatif dari platform dan situs digital dan menjadi pelaku tindak pidana kriminal;

b. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dinas Pendidikan dan instansi pendidikan agar benar-benar mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbud-Ristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar episode ke-25 serta edukasi terkait resiko, kesehatan seksualitas, reproduksi  dan pemahamanpentingnya menjaga diri dan berani melapor atau meminta bantuan apabila mendapat tindak pelecehan maupun kekerasan sebagai upaya pencegahan terjadinya perilaku menyimpang baik pelecehan seksual maupun kekerasan seksual di satuan pendidikan;

c. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas anak maupun remaja yang terbukti melakukan tindak kriminal kekerasan seksual maupun pelecehan seksual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk ketegasan hukum serta hadirnya negara dan keberpihakan negara terhadap korban;

d. Mendorong Kemendikbudristek bekerjasama dengan KemenkumHAM dalam menjamin pendampingan dan hak pendidikan ABH selama proses hukum berjalan;

e. Mengimbau orang tua dan masyarakat untuk mengambil peran utama dalam upaya mencegah anak maupun remaja menjadi pelaku maupun korban kekerasan dan pelecehan seksual melalui pendekatan dini norma-norma kesusilaan, keagamaan, edukasi seksual serta pentingnya menjaga diri dan berani bersikap tegas maupun meminta bantuan apabila dilecehkan secara seksual.