tiga warga negara Cina melajukan pertambangan ilegal

 Ditemukannya tiga warga negara Cina di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) yang telah diamankan kantor Imigrasi atas tuduhan melajukan pertambangan ilegal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan dokumen perjalanan yang dimiliki, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian Daerah (Polda) mengusut tuntas temuan tersebut, dan menyelidiki berkas-berkas tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Cina tersebut ketika masuk ke Indonesia;

b. Mendorong Pemerintah dan Polda setempat untuk memberikan sanksi tegas kepada tiga WNA tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan mempertimbangkan untuk mendeportasi WNA tersebut apabila berkas administrasi dan persyaratan lainnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku;

c. Mendorong Pemerintah dan stakeholders terkait lainnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap masuknya WNA ke Indonesia, beserta pemantauan terhadap aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh WNA tersebut di Indonesia.