Penggunaan dompet elektronik atau e-wallet di Indonesia semakin meluas.
Penggunaan dompet elektronik atau e-wallet di Indonesia semakin meluas. Menurut survei terbaru dari Jajak Pendapat (JakPat), 96% masyarakat Indonesia kini telah menggunakan e-wallet. Tren ini tidak hanya berkembang di kota-kota besar, tetapi juga mulai merambah hingga ke pelosok negeri, DPR perlu:
a. Mendukung gencarnya penggunaan dompet elektronik sebab memberikan kemudahan bertransaksi, mudah dalam pelacakan, serta menghindari banyaknya peredaran uang kartal dan uang palsu di masyarakat;
b. Mendorong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperbarui regulasi mengikuti perkembangan digitalisasi keuangan guna memitigasi risiko dalam pengelolaan keuangan maupun transaksi keuangan melalui uang elektronik;
c. Mendorong perusahaan yang mengeluarkan e-wallet memperkuat sistem keamanan guna menahan berbagai peretasan, penipuan, hingga pembobolan e-wallet yang dapat merugikan masyarakat;
d. Mendorong masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan e-wallet serta selalu waspada dalam bertransaksi dimanapun dan hanya menggunakan e-wallet yang sudah terdaftar dan diawasi OJK guna menghindari potensi penipuan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.