Pemerintah berencana akan mengenakan PPN pada IPL Rusun dan apartemen sebesar 11 persen
Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) dan apartemen sebesar 11 persen kepada para penghuni, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meninjau ulang dan mengkaji kembali rencana pengenaan tarif PPN pada iuran IPL, sebab penambah beban penghuni rusun dan apartemen;
b. Mendorong Ditjen Pajak untuk membuka ruang diskusi bersama Asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) untuk menampung aspirasi dan mengetahui kondisi ekosistem usaha rumah susun maupun apartemen, sehingga menjadi pertimbangan kebijakan pengenaan PPN;
c. Mendorong pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan, khususnya yang berdampak pada daya beli dan perekonomian masyarakat menengah seperti kebijakan pengenaan PPN rusun dan apartemen ini, mengingat saat ini jumlah masyarakat menengah mengalami penurunan drastis, sehingga pengenaan PPN pada IPL berpotensi menekan perekonomian mereka.