Kemnaker sebut sebanyak hampir 53 ribu tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan sebanyak hampir 53 ribu tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia dalam kurun waktu Januari hingga September 2024, DPR perlu:

a. Mendorong Kemnaker mengevaluasi terkait jumlah PHK yang terjadi di Indonesia, dan memetakan faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya PHK serta sektor-sektor yang paling banyak memiliki angka PHK, agar ke depannya dapat dilakukan langkah lebih lanjut sehingga angka PHK di Indonesia bisa lebih ditekan;

b. Mendorong Kemnaker memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan hak-hak para pekerja yang di PHK tersebut diberikan seutuhnya sesuai regulasi yang berlaku;

c. Mendorong Kemnaker membuka peluang pekerjaan yang lebih luas di berbagai sektor yang diinformasikan melalui berbagai platform, termasuk berwirausaha, sehingga masyarakat, khususnya yang telah di PHK tersebut, dapat kembali bekerja dan diberdayakan secara maksimal agar mampu membiayai kebutuhan hidup sehari-hari;

d. Mendorong Kemnaker bersama Balai Latihan Kerja (BLK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan pelatihan kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kemampuan untuk bekerja di berbagai sektor sesuai dengan kemampuan masing-masing, dan diterima di ranah pekerjaan nasional internasional;

e. Mendorong Pemerintah melakukan langkah antisipasi dan memperhatikan daya beli masyarakat, menjaga kondusifitas iklim usaha, dan menjaga inflasi, guna mencegah terjadinya perluasan PHK di berbagai sektor, mengingat maraknya PHK dapat meningkatkan angka pengangguran hingga kemiskinan di Tanah Air;

f. Mendorong Pemerintah memastikan para pengusaha untuk menjaga produktivitas para pekerja atau karyawan agar terus mampu menghasilkan produk-produk berkualitas yang memiliki nilai manfaat yang tinggi serta mampu bersaing di pasaran nasional maupun internasional, serta memberikan dukungan dan bantuan dalam memasarkan produk, baik barang maupun jasa, kepada masyarakat, sehingga produk-produk tersebut bisa dikenal oleh masyarakat, baik dari dalam negeri maupun luar negeri; 

g. Mendorong Kemnaker juga memperhatikan masyarakat lainnya yang masih mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, tidak hanya kepada masyarakat yang telah di PHK, agar tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia bisa mengalami peningkatan.