Kemenpora melaporkan dugaan penyelewengan dana PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024
Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) melaporkan dugaan penyelewengan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (11/9/2024), DPR perlu:
a. Mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, dan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan cepat tanpa adanya penundaan;
b. Mendorong Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk mempercepat proses penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana, guna memastikan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan PON XXI;
c. Mendorong Bareskrim Polri yang bertugas sebagai Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON sesuai Keppres Nomor 24 Tahun 2024 bersama aparat penegak hukum untuk menindak tegas kepada seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku apabila pihak yang berkaitan, terbukti bersalah dimata hukum;
d. Mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga jatuh putusan dari pengadilan serta menahan diri agar tidak membuat spekulasi yang berpotensi menggiring opini dari kasus dugaan penyelewengan dana PON XXI Aceh-Sumut dan menunggu keterangan resmi dari aparat penegak hukum atas kasus tersebut.