Indonesia menempati posisi ketiga di dunia sebagai negara terbesar penghasil polusi plastik
Tiga peneliti dari University of Leeds, Inggris, yaitu Joshua W Cottom, Ed Cook, dan Costas A Velis, menuliskan laporan yang bisa diakses dalam Jurnal Nature yang mengemukakan bahwa Indonesia menempati posisi ketiga di dunia sebagai negara terbesar penghasil polusi plastik, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengkaji kembali mengenai hasil dari temuan tersebut, dan menjadikan temuan tersebut sebagai acuan untuk membenahi tata kelola sampah, khususnya sampah plastik di Indonesia;
b. Mendorong KLHK meningkatkan sumber daya dan kemampuan untuk menyediakan layanan yang diperlukan bagi masyarakat guna menekan polusi plastik di Indonesia;
c. Mendorong KLHK mengklasifikasikan indikator-indikator yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sampah yang tepat di Indonesia, baik sampah organik, anorganik, hingga sampah elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
d. Mendorong KLHK memetakan wilayah-wilayah yang masih memiliki tingkat pengelolaan sampah yang rendah, khususnya di sejumlah kota metropolitan di Indonesia, mengingat permasalahan yang sering dihadapi saat ini yaitu produksi sampah yang cukup banyak namun tidak diimbangi dengan upaya pengelolaan sampah yang baik dan pengurangan sampah yang seimbang, khususnya sampah plastik;
e. Mendorong KLHK bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan inovasi yang dapat mengoptimalkan pengelolaan sampah plastik, mengingat plastik merupakan salah satu materi yang sulit terurai, namun banyak digunakan di Indonesia, bahkan untuk penggunaan satu kali pakai;
f. Mendorong KLHK memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa membuang sampah berdasarkan jenisnya, melakukan operasionalisasi bank sampah dan rumah kompos, serta mengoptimalisasikan fasilitas-fasilitas pengelolaan sampah yang ada seperti intermediate treatment facility (ITF), pusat daur ulang, dan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST);
g. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen mengurangi penggunaan sampah dengan menggunakan barang-barang yang bisa digunakan kembali (reusable) dan meminimalisir penggunaan bahan atau barang yang tidak ramah lingkungan atau hanya sekali pakai, seperti plastik, sterofoam, dan sebagainya, serta mengurangi kebiasaan menyisakan atau membuang makanan dengan cara membeli makanan sesuai dengan porsi dan kebutuhan;
h. Mendorong Pemerintah berupaya maksimal untuk menurunkan angka polusi sampah plastik di Indonesia, serta terus berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan hijau, asri, dan sehat.