Implementasi penanggulangan penyakit alzheimer dan demensia belum berjalan optimal

 Sejak tahun 2015 pemerintah telah memiliki strategi nasional penanggulangan penyakit alzheimer dan demensia. Namun implementasinya belum berjalan optimal hingga hampir 10 tahun sejak strategi nasional itu ada. Berdasarkan data Direktorat Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dari estimasi kasus sekitar 1,2 juta orang, baru sekitar 60.000 kasus yang mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan, DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkes untuk kolaborasi dan berintegrasi dengan organisasi nirlaba seperti Alzi Academy and Healthy Aging Center. Upaya ini perlu diperluas agar model layanan yang telah terbukti efektif pada organisasi tersebut dapat diadopsi secara nasional di seluruh layanan kesehatan primer. Kolaborasi ini diharapkan untuk memastikan konsistensi layanan serta memperkuat dukungan sosial bagi penderita alzheimer dan keluarga penderita;

b. Meminta Kemenkes meningkatkan kapasitas layanan kesehatan primer, seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu kepada kelompok usia lanjut (Posyandu Lansia) untuk menangani penderita alzheimer dan demensia, serta memperluas akses ke layanan kesehatan dengan fokus pada layanan homecare dan berbasis komunitas;

c. Mendorong Kemenkes untuk memperkuat program deteksi dini, termasuk dengan mengoptimalkan pelaksanaan program Skrining Lansia Sederhana (Skilas) di Puskesmas dan Posyandu Lansia, mengingat banyaknya kasus demensia yang belum terdiagnosis, serta mendorong integrasi penanganan alzheimer dan demensia dengan program-program kesehatan nasional lainnya, seperti program kesehatan lansia dan penyakit kronis, untuk menciptakan pendekatan yang lebih terintegrasi dan holistik;

d. Mendorong Kemenkes untuk meningkatkan kampanye publik mengenai pencegahan serta penanganan alzheimer dan demensia, mencakup promosi gaya hidup sehat, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai gejala awal demensia, dan edukasi mengenai hak-hak penderita serta pendamping (keluarga penderita);

e. Meminta Kemenkes untuk memperkuat sistem pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang kesehatan jiwa, khususnya untuk menangani alzheimer dan demensia. Pelatihan yang baik diharapkan dapat melahirkan tenaga medis yang memiliki keterampilan untuk memberikan perawatan yang berkualitas;

f. Meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempertimbangkan alokasi bantuan sosial yang khusus ditujukan bagi penderita alzheimer dan keluarganya. Bantuan ini penting untuk meringankan beban ekonomi keluarga, mengingat penurunan produktivitas yang terjadi pada penderita serta dampaknya terhadap seluruh anggota keluarga.