Honorarium KPPS Pilkada 2024 Alami Penurunan
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan honorarium KPPS pada Pemilu Serentak 2024 Februari 2024, dengan alasan penurunan honorarium berdasarkan pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024, DPR perlu:
a. Mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai penyebab turunnya jumlah honorarium tersebut kepada KPPS Pilkada 2024, agar dapat diketahui dan diterima secara bersama mengenai besaran honorarium yang akan diterima tersebut;
b. Mendorong KPU untuk tetap melakukan pengawasan terhadap pemberian honor petugas KPPS Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari adanya oknum di lapangan yang melakukan pemotongan honor KPPS, sebab perilaku tersebut merupakan tindakan koruptif yang tidak bisa ditolerir, terlebih honor KPPS yang jumlahnya tidak besar yakni Ketua KPPS Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta;
c. Mendorong KPU menyampaikan transparansi dan akuntabilitas fasilitas jabatan yang didapat KPPS kepada publik sehingga tidak memunculkan spekulasi di masyarakat mengenai penurunan honorarium yang diterima;
d. Mendorong KPU memastikan kesehatan petugas KPPS dan kesejahteraan selama menjalankan tugas, seperti ketersediaan makanan dan obat-obatan mengingat adanya risiko beban kerja yang melampaui standar kerja normal atau wajar dimana pada Pemilu tahun 2024 lalu sebanyak 57 petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan dan penyakit lainnya.