BPKH usulkan pengurangan nilai manfaat biaya haji dari 40 persen manjadi 30 persen
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan pengurangan proporsi subsidi (nilai manfaat) biaya haji dari 40 persen manjadi 30 persen, DPR perlu:
a. Mendorong BPKH bersama Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perhitungan dengan cermat terhadap keberlangsungan dan perputaran dana haji serta melakukan prediksi hingga tahun-tahun ke depan dengan mempertimbangan berbagai faktor perekonomian untuk mencegah tergerusnya nilai manfaat dana haji;
b. Komisi VIII DPR bersama BPKH dan Kemenag melakukan kajian dan diskusi untuk merumuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPKH) beserta angka pembagian proporsi biaya haji yang tepat dengan mengupayakan agar tidak ada pengurangan porsi subsidi, sehingga tidak menambah beban yang ditanggung calon jemaah haji (CJH), mengingat pada tahun depan dan seterusnya biaya haji cenderung mengalami kenaikan;
c. Mendorong BPKH melakukan evaluasi terhadap aktivitas investasi yang telah dilakukan, untuk memastikan dana haji diinvestasikan dengan prudent dan dalam usaha yang halal, sehingga nilai manfaat terus bertambah dan dana haji tidak tergerus;
d. Mendorong Kemenag dan BPKH menjadikan kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebagai bahan evaluasi dalam menentukan biaya haji serta perbaikan pelayanan bagi jemaah haji.