BKPM menilai sektor pertanian perlu mendapat fasilitas Tax Holiday
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai sektor pertanian perlu mendapat fasilitas Tax Holiday untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian sebab saat ini pemerintah masih belum banyak memberikan perhatian terhadap investasi pada sektor pertanian, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Investasi melakukan kajian terhadap rencana tax holiday untuk sektor pertanian, sebab insentif tersebut dapat berdampak positif pada petani dan peternak lokal jika diterapkan dengan tepat, seperti dapat meningkatkan produktivitas petani melalui modernisasi alat pertanian, perluasan lahan, hingga kemudahan memperoleh bibit dan pupuk yang berkualitas;
b. Mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap program tax holiday yang saat ini telah diterapkan untuk membuktikan bahwa tax holiday secara efektif mendongkrak investasi dan industri di Indonesia;
c. Medorong pemerintah juga melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap realisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Permentan/PK.450/7/2028 tentang penyediaan dan Peredaran Susu, sebab aturan ini semestinya mengatur bahwa pengusaha pengelola susu harus bermitra dengan peternak lokal, namun realisasinya tidak sampai 20% dari total jumlah pelaku usaha pengelola susu sebagai langkah memperbaiki tata kelola pertanian dan peternakan di Indonesia;
d. Mendorong pemerintah memperbaiki fasilitas pendukung tata kelola pertanian sebelum membuka tax holiday pertanian, seperti perbaikan jalan dan kemudahan akses dari lahan pertanian menuju perkotaan.