Adanya perdebatan di media sosial mengenai klaim Malaysia sebagai negara asal kepemilikan Batik
Adanya perdebatan di media sosial mengenai klaim Malaysia sebagai negara asal kepemilikan Batik, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah memberikan penjelasan bahwa The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) telah menetapkan batik sebagai warisan budaya Indonesia;
b. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyusun agenda promosi budaya Indonesia ke dunia internasional, seperti batik, agar budaya Indonesia bisa lebih dikenal dan tidak mudah diklaim oleh negara lain;
c. Mendorong Kemendikbudristek mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan secara optimal, sehingga dapat memperkuat upaya untuk melindungi, mengembangkan, dan membina kebudayaan nasional;
d. Mendorong Kemendikbudristek mengajak masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam menjaga dan melestarikan budaya Indonesia, mengingat pewarisan budaya tersebut dapat mewujudkan masyarakat yang harmonis. Diharapkan, asimilisasi budaya asing, seperti Barat maupun Korea Selatan (Korsel) ke Indonesia tidak menghilangkan budaya asli Indonesia;
e. Mendorong Kemendikbudristek bersama seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) dan masyarakat untuk turut mempromosikan budaya Indonesia dalam setiap aspek kehidupan, dan mendukung penuh upaya pemerintah yang akan mengajukan sejumlah budaya asli Indonesia untuk diresmikan oleh UNESCO.