Terjadinya pelemahan daya beli masyarakat hingga badai PHK di beberapa industri

 Terjadinya pelemahan daya beli masyarakat hingga badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa industri, turut berpengaruh dalam penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren deflasi selama tiga bulan berturut-turut di tahun 2024, yakni deflasi pada bulan Mei sebesar 0,03%, Juni 0,08%, dan Juli 0,18%. Hal tersebut berdampak pada kinerja sejumlah sektor seperti ritel modern dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), DPR perlu:

a. Mendesak Pemerintah agar bergerak cepat melakukan upaya-upaya yang dapat menaikkan daya beli masyarakat melalui instrumen fiskal yang relevan dan tepat sasaran;

b. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar melakukan evaluasi dan mengkaji kembali Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, mengingat kebijakan tersebut telah menyebabkan gejolak pada sektor industri nasional, seperti pada industri tekstil, dan berimbas pada tingginya gelombang PHK pada sektor tersebut;

c. Meminta Pemerintah agar mengkaji ulang pemberlakuan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan mempertimbangkan kemampuan daya beli Masyarakat, terlebih Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih ditopang kurang lebih sebanyak 60% oleh konsumsi rumah tangga;

d. Mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam menyusun dan menetapkan kebijakan selalu disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan kondisi ekonomi nasional, sehingga kebijakan yang ditetapkan bisa tepat sasaran, relevan, dan terukur, serta tidak menimbulkan kontraksi di sektor-sektor strategis penopang ekonomi nasional;

e. Mendorong Pemerintah agar melakukan kontrol terhadap laju impor, khususnya pada sektor tekstil, serta melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dari luar negeri yang saat ini marak di pasaran dan mengancam keberlangsungan sektor usaha dalam negeri.