pelemahan kinerja industri tekstil dan TPT berdampak pada PHK massal
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait pelemahan kinerja industri tekstil dan produk dari tekstil (TPT) yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Dia menyebut, anjloknya kinerja tekstil domestik akibat serbuan barang impor. Pada kuartal II-2024, industri manufaktur domestik hanya mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,95 persen secara tahunan, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag), untuk segera merevisi atau meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Revisi harus mempertimbangkan dampak negatif dari kebijakan impor tekstil terhadap industri tekstil domestik dan mengutamakan perlindungan terhadap industri dalam negeri;
b. Meminta Kemendag dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperketat pengawasan dan penegakan regulasi terkait impor tekstil, memastikan bahwa semua impor tekstil mematuhi aturan yang berlaku, seperti kuota dan standar mutu, serta mencegah praktik dumping yang merugikan industri dalam negeri;
c. Mendorong Kemendag untuk menerapkan kebijakan safeguard guna melindungi industri tekstil nasional dari lonjakan impor yang merugikan, berupa tarif tambahan sementara atau pembatasan kuantitatif impor guna memberikan waktu bagi industri domestik beradaptasi dan meningkatkan daya saingnya;
d. Mendorong Kemendag untuk membuka pasar ekspor baru bagi produk tekstil Indonesia dengan melakukan perjanjian dagang internasional dan memperkuat hubungan dagang dengan negara-negara potensial;
e. Meminta Kemendag dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemeparekaf) untuk lebih aktif dalam mempromosikan produk tekstil lokal baik di pasar domestik maupun internasional, melalui kampanye "Cintai Produk Indonesia", partisipasi dalam pameran dagang internasional, dan kerjasama dengan desainer lokal untuk menciptakan produk-produk inovatif yang memiliki nilai tambah;
f. Meminta Kementerian Keuangan (Kemekeu) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk memberikan insentif fiskal dan non-fiskal kepada industri tekstil domestik yang terdampak banjir impor. Insentif dapat berupa pengurangan pajak, subsidi energi, dan bantuan dalam bentuk investasi teknologi untuk meningkatkan efisiensi produksi dan kualitas produk.