Dugaan terjadinya perudungan hingga meninggal dunia peserta PPDS FK UNDIP

Seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anastesi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro meninggal dunia, yang diduga disebabkan karena tekanan dan perundungan selama menjalani studi sebagai PPDS di fakultas kedokteran tersebut, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bekerja sama dengan Universitas Diponegoro dalam melakukan penyelidikan mendalam dan transparan terhadap kasus ini, termasuk memastikan adanya tindakan hukum terhadap pelaku perundungan;

b. Meminta Kemendikbudristek melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dokter spesialis, terutama dalam aspek beban kerja dan lingkungan belajar, agar tercipta iklim pendidikan yang lebih mendukung dan manusiawi; 

c. Meminta Kemendikbudristek memperkuat kebijakan anti-perundungan di seluruh lembaga pendidikan, khususnya di program pendidikan dokter spesialis, dengan penerapan upaya preventif yang tepat dan sanksi yang tegas kepada pelaku;

d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberikan pendampingan hukum kepada peserta PPDS yang membutuhkan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan atau pelanggaran hak;

e. Meminta Kemenkes untuk bekerja sama dengan Kemendikbudristek dalam menyediakan layanan dukungan psikososial yang dapat diakses oleh seluruh peserta PPDS, guna mengurangi tekanan mental yang mereka hadapi selama studi;

f. Meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi peserta PPDS yang menjadi korban perundungan atau kekerasan, serta memudahkan akses mereka terhadap proses hukum jika terjadi pelanggaran hak;

g. Mendorong Kemendikbudristek meminta seluruh satuan pendidikan di Indonesia, termasuk perguruan tinggi, untuk secara aktif mengimplementasikan dan menegakkan kebijakan anti-perundungan serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah dan menangani kasus-kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan;

h. Mendorong Kemendikbudristek memastikan Fakultas Kedokteran di seluruh Indonesia untuk menyediakan layanan konseling dan pendampingan mental secara berkala kepada peserta PPDS, sebagai bagian dari program akademik mereka;

i. Mendorong Kemendikbudristek meminta Fakultas Kedokteran dan Rumah Sakit Pendidikan untuk mengadakan pelatihan dan lokakarya bagi tenaga pengajar dan peserta PPDS tentang pentingnya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari perundungan;

j. Mendorong Kemendikbudristek bersama Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) untuk mengevaluasi dan memperbaiki kurikulum serta metode pendidikan yang digunakan di program pendidikan dokter spesialis, dengan fokus pada kesejahteraan peserta.