Rp665 triliun anggaran pendidikan dialokasikan untuk dana desa
Sebagian dari anggaran pendidikan, yang seluruhnya berjumlah Rp665 triliun, yang menjadi belanja wajib atau mandatory spending 20% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) justru dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD), DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjelaskan mengenai hal tersebut secara transparan kepada masyarakat, baik dasar hukum atau kebijakan dasar anggaran pendidikan hingga implementasi dari realisasi anggaran tersebut di lapangan;
b. Mendorong Kemendikbudristek menjelaskan implementasi anggaran tersebut secara riil dalam bentuk laporan yang disusun secara berkala, guna membuktikan bahwa transfer pusat ke daerah tersebut digunakan seluruhnya untuk kepentingan pendidikan, serta memastikan tidak ada penyimpangan atas anggaran pendidikan;
c. Menyampaikan bahwa DPR RI akan meningkatkan pengawasan terhadap Kemendikbudristek dalam mendistribusikan dan merealisasikan anggaran pendidikan, khususnya yang dikirimkan ke daerah-daerah, dan secara transparan menginformasikan kepada masyarakat mengenai capaian atau target yang telah dilakukan dari penggunaan anggaran pendidikan selama ini, sehingga dapat diketahui wujud nyata dari realisasi anggaran pendidikan yang telah disalurkan dari pusat ke daerah;
d. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kemendikbudristek berkomitmen memastikan anggaran belanja untuk sektor pendidikan tidak ada yang disalurkan melalui skema dana daerah, dan mengawasi agar anggaran pendidikan tahun 2024 dapat diupayakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) hingga pembangunan infrastruktur pendidikan yang lebih layak.