Pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024

 Pemerintah tengah menargetkan pengetatan penggunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Agustus 2024 guna mengatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah bersama PT Pertamina memperhitungkan dengan cermat dampak yang akan dirasakan masyarakat, seperti kegaduhan dan kelangkaan BBM subsidi yang membuat masyarakat terpaksa membeli BBM Nonsubsidi, sehingga menekan daya beli dan berpengaruh pada peningkatan inflasi:

b. Mendorong pemerintah bersama PT Pertamina melakukan pendataan dan perhiitungan secara akurat terkait kebutuhan masyarakat yang berhak mendapat subsidi BBM, agar penyaluran BBM bisa sesuai target penerima dan untuk mencegah pembengkakan anggaran subsidi energi 2024;

c. Mendorong pemerintah menyusun regulasi dan strategi pengawasan ketat terkait penjualan dan distribusi BBM subsidi dari hulu hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) akhir, guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran;

d. Mendorong pemerintah melakukan penyisiran terkait berbagai sumber pendapatan yang potensial serta melakukan optimalisasi pendapatan utama keuangan negara, seperti pendapatan pajak dan hasil ekspor;

e. Meminta pemerintah terus memegang teguh dan berkomitmen terhadap batasan rasio defisit anggaran tiga persen serta tidak menaikkan rasio defisit tanpa ada perhitungan dan kajian komprehensif;

f. Mendorong pemerintah memperhitungkan berbagai utang yang akan jatuh tempo pada tahun 2024 serta mempersiapkan sumber dananya jangan sampai pembayaran utang membuat defisit anggaran secara signifikan.