Kemenko PMK sebut periode 2020 sampai Maret 2024 ditemukan ada 3.703 WNI jadi korban TPPO
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebut bahwa pada periode 2020 sampai Maret 2024 ditemukan ada 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online, DPR perlu:
a. Meminta Kemenko PMK untuk memfasilitasi koordinasi antar kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk menyusun kebijakan terpadu dalam menangani TPPO, mengembangkan dan mengimplementasikan program pemulihan korban TPPO, termasuk dukungan psikologis dan sosial;
b. Meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meningkatkan upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri yang menjadi korban TPPO, bekerja sama dengan negara-negara lain dan organisasi internasional dalam memberantas TPPO serta memulangkan korban ke Indonesia;
c. Meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan monitoring dan evaluasi ketat terhadap agen penempatan tenaga kerja untuk memastikan tidak terjadi praktik TPPO, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon tenaga kerja Indonesia mengenai risiko TPPO;
d. Meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku TPPO dan jaringan penipuan online, melakukan investigasi mendalam dan penindakan tegas terhadap sindikat TPPO yang beroperasi di dalam dan luar negeri;
e. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperketat pengawasan terhadap penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri agar tidak menjadi korban TPPO, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon TKI mengenai bahaya TPPO dan cara melindungi diri;
f. Meminta Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban TPPO agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan baik, memberikan bantuan psikologis dan sosial kepada korban dan keluarga mereka;
g. Mendorong Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Non-Pemerintah untuk memberikan pendampingan dan advokasi bagi korban TPPO, meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya TPPO dan cara mencegahnya;
h. Meminta masyarakat untuk lebih waspada dan melindungi anggota keluarga dari risiko TPPO dan melaporkan kasus TPPO dan penipuan online kepada pihak berwenang.