Kemenkeu melaporkan kenaikan jumlah utang pemerintah per akhir Juni 2024 atau semester I-2024 mencapai Rp 8.444,87 triliun

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan kondisi utang pemerintah per akhir Juni 2024 atau semester I-2024 mencapai Rp 8.444,87 triliun. Jumlah itu naik Rp 91,85 triliun dari posisi utang bulan sebelumnya yang senilai Rp 8.353,02 triliun. Kenaikan jumlah utang tersebut membuat rasio utang pemerintah naik dari 38,71% menjadi 39,13% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan utang negara, termasuk melaporkan penggunaan dana secara rinci, mengembangkan dan menerapkan strategi pengelolaan utang yang berkelanjutan dan efisien, termasuk memperbaiki rasio utang terhadap PDB;

b. Meminta Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) untuk terus memantau kondisi makroekonomi dan mengatur kebijakan moneter yang mendukung stabilitas keuangan, termasuk mengelola inflasi dan nilai tukar yang berpengaruh pada utang;

c. Meminta Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian/Lembaga Terkait mengembangkan sumber-sumber pendapatan negara yang baru dan berkelanjutan guna mengurangi ketergantungan pada utang, meningkatkan efisiensi anggaran dan meminimalisir pemborosan;

d. Meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan bahwa utang digunakan untuk proyek-proyek yang produktif dan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, melakukan evaluasi berkala terhadap proyek-proyek yang dibiayai oleh utang, serta memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana;

e. Meminta Kementerian PPN/Bappenas memprioritaskan proyek investasi yang memiliki dampak ekonomi tinggi dan dapat meningkatkan penerimaan negara, melakukan evaluasi efektivitas proyek yang didanai oleh utang serta memastikan bahwa proyek tersebut memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian;

f. Meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan ekonomi yang mendukung pengelolaan utang yang sehat, serta merancang kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan;

g. Meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengoptimalkan aset-aset BUMN sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang, meningkatkan kinerja dan efisiensi BUMN agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap anggaran negara;

h. Meminta Badan Kebijakan Fiskal (BKF) merumuskan strategi yang jelas dan terukur dalam upaya pengurangan utang pemerintah, melakukan analisis risiko yang komprehensif terkait dengan peningkatan utang dan dampaknya terhadap stabilitas fiskal.