Kemendag berwacana mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor asal China

 Kementerian Perdagangan (Kemendag) berwacana mengenakan bea masuk hingga 200 persen untuk barang-barang impor asal China. Langkah itu untuk meredam banjir sejumlah barang impor dari China, terutama tekstil dan garmen, DPR perlu:

a. Meminta penjelasan pemerintah melalui Kemendag terkait dasar wacana pengenaan bea masuk hingga 200 persen pada barang impor dari China;

b. Mendorong pemerintah melakukan kajian secara hati-hati dan perhitungan cermat terhadap persentase bea masuk barang impor, khususnya dari China, sehingga didapat besaran bea masuk yang sesuai dan efektif mencapai tujuan, yaitu agar produk dalam negeri mampu bersaing secara harga dengan produk impor China;

c. Mendorong pemerintah memetakan barang impor apa saja yang harus dikenakan bea masuk tinggi untuk mengantisipasi apabila terdapat barang impor dari China, khususnya bahan baku yang tidak ada substitusinya di Indonesia, sehingga pengenaan bea masuk yang tinggi justru berpotensi menyulitkan produsen dan konsumen dalam negeri;

d. Mendorong pemerintah juga melakukan pengkajian, perhitungan, dan simulasi terhadap jangka waktu pemberlakuan bea masuk yang baru, sehingga dapat ditentukan jangka waktu yang tepat dalam pengenaan bea masuk;

e. Mendorong pemerintah menyiapkan strategi dan rencana kontinjensi yang memungkinkan dapat diterapkan, baik dalam jangka waktu pendek, menengah, maupun jangka panjang guna terus melindungi produsen dalam negeri serta keberlanjutan ekosistem usaha;

f. Mendorong pemerintah berkoordinasi dan membuka ruang diskusi bersama pengusaha Indonesia dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) untuk menentukan regulasi dalam rangka mencari solusi terbaik guna melindungi produsen dalam negeri namun tidak mengganggu kegiatan impor.