Kasus eksploitasi seksual terhadap anak kian marak

Kasus eksploitasi seksual terhadap anak kian marak sejak Januari – Juni 2024, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaporkan terdapat 67 aduan terkait eksploitasi anak di ranah daring, terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat eksploitasi seksual anak daring dengan nilai transaksi sebesar Rp 9 miliar dengan jumlah talent yang diperjualbelikan sebanyak 1.962 orang, DPR perlu:

a. Menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian dalam mengungkap sindikat eksploitasi seksual anak yang beroperasi melalui platform Telegram dan X;

b. Mendorong Kepolisian untuk bekerjasama lintas Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dalam melakukan tindak lanjut proses hukum maupun pendalaman atas kasus tersebut;

c. Mendorong aparat penegak hukum untuk bekerjasama dalam melakukan upaya pemberantasan kasus eksploitasi seksual anak di Indonesia hingga ke akarnya, terlebih berdasarkan data Kementerian PPA sepanjang tahun 2023 terdapat 10.932 kasus eksploitasi seksual terhadap anak;

d. Mendorong Kepolisian untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) melalui Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) terkait dengan indikasi adanya jaringan prostitusi online yang dikendalikan dari dalam Lapas;

e. Mendorong Kementerian PPA agar segera mematangkan road map pencegahan kasus eksploitasi anak secara daring yang benar-benar disesuaikan dengan perkembangan teknologi  saat ini;

f. Mendorong Kementerian Komunikasi (Kominfo) bersama Dittipidsiber Bareskrim Polri agar berkomitmen secara serius dalam melakukan pengawasan terhadap platform digital maupun traffic di dunia maya guna mempersempit celah kasus eksploitasi seksual yang saat ini marak dilakukan secara daring;

g. Mengimbau masyarakat khususnya orang tua maupun wali anak agar senantiasa menjalin komunikasi positif serta membangun lingkungan yang positif dalam pola pengasuhan terhadap anak, terlebih berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang Tahun 2023 sebanyak 2.656 anak menjadi korban eksploitasi dimana sebagian besar terjadi karena kegagalan pola asuh orang tua.