Judi online di Indonesia kian marak dan menjerat berbagai lapisan masyarakat

 Judi online di Indonesia kian marak dan menjerat berbagai lapisan masyarakat. Saat ini banyak modus-modus baru judi online bermunculan, seperti modus deposit pulsa yang menjadikan transaksi sulit dilacak. Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial T dari Kamboja dan tidak pernah tersentuh oleh hukum, DPR perlu:

a. Mendesak Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas secara menyeluruh terhadap pelaku judi online, tidak hanya para pemain, maupun calo, namun juga harus menyentuh pada bandar judi online;

b. Mendorong Pemerintah untuk melakukan penguatan kerjasama hukum seperti melalui perjanjian ekstradisi terhadap negara-negara yang terindikasi menjadi tempat bagi WNI melakukan dan mengendalikan bisnis judi online;

c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk lebih gencar dalam melakukan patroli di dunia maya serta memutus akses konten-konten, akun dan platform yang terbukti berkaitan ataupun menyebarkan judi online;

d. Mendorong Pemerintah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Aparat Penegak Hukum agar  terus membuka ruang penyelidikan dan pendalaman terhadap praktik judi online di Indonesia serta terhadap modus-modus judi online jenis baru;

e. Mendorong Kemenkominfo agar secara masif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait penipuan/scam judi online serta bahaya dan ancaman hukum terhadap setiap individu yang terlibat dalam praktik perjudian online.