Indonesia masih mengimpor ikan dari negara lain untuk bahan baku penolong maupun substitusi
Indonesia masih mengimpor ikan dari negara lain untuk bahan baku penolong maupun substitusi, seperti ikan salmon dengan jumlah impor mencapai US$36,55 juta atau Rp593 miliar (kurs Rp16.228), ikan makarel dengan jumlah impor mencapai angka US$30,13 juta atau Rp488 miliar, rajungan dengan nilai impor mencapai US$24,58 juta atau Rp398 miliar, ikan kod atau bakalau dengan jumlah impor mencapai US$16,42 juta atau Rp266 miliar, dan tepung ikan dengan jumlah impor US$21,83 juta atau Rp354 miliar, DPR perlu:
a. Meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan produksi ikan lokal melalui program perikanan budidaya dan perikanan tangkap yang lebih efisien dan berkelanjutan, memberikan dukungan berupa subsidi, teknologi, dan pelatihan kepada nelayan untuk meningkatkan hasil tangkapan dan kualitas ikan;
b. Meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengembangkan industri pengolahan ikan lokal agar dapat memenuhi standar kualitas internasional dan mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif kepada investor yang mau berinvestasi dalam pengolahan ikan lokal;
c. Meminta Kementerian Perdagangan (Kemenperin) untuk menerapkan kebijakan impor yang selektif dan memberikan prioritas kepada ikan lokal, serta melakukan promosi ikan lokal ke pasar internasional dan industri dalam negeri;
d. Meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) untuk memberikan dukungan kepada UKM yang bergerak di bidang perikanan dan pengolahan ikan lokal melalui pembiayaan, pelatihan, dan akses pasar, serta mengembangkan kemitraan antara nelayan, produsen kecil, dan industri besar;
e. Meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memfasilitasi dan mempermudah proses investasi dalam sektor perikanan dan pengolahan ikan lokal, serta aktif mempromosikan peluang investasi dalam sektor perikanan dan pengolahan ikan lokal kepada investor domestik dan asing;
f. Meminta Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan dalam teknologi perikanan dan pengolahan ikan lokal, bekerjasama dengan industri perikanan dalam penerapan teknologi yang dapat meningkatkan produksi dan kualitas ikan lokal;
g. Meminta lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menyediakan skema pembiayaan yang mendukung investasi dalam sektor perikanan dan pengolahan ikan lokal, memberikan kredit dengan bunga rendah kepada nelayan dan produsen ikan lokal;
h. Meminta asosiasi industri perikanan untuk membangun kemitraan dengan nelayan dan produsen lokal untuk menciptakan rantai pasokan yang berkelanjutan;
i. Mendorong asosiasi industri perikanan untuk lebih banyak menggunakan ikan lokal dalam proses produksi mereka;
j. Mendorong pemerintah mengadakan kampanye kesadaran mengenai pentingnya mendukung produksi ikan lokal, menyediakan informasi mengenai pasar dan peluang investasi dalam sektor perikanan dan industri pengolahan ikan lokal;
k. Meminta pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi perikanan di wilayah masing-masing guna mendukung produksi ikan lokal dan memfasilitasi investasi dalam sektor perikanan dan pengolahan ikan lokal.