Dittipidnarkoba tetapkan tersangka dalam kasus peredaran obat perangsang untuk hubungan seksual sesama jenis
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat perangsang untuk hubungan seksual sesama jenis. Para pelaku mendapatkan obat tersebut dari Cina dan menjualnya melalui media sosial. Dalam penangkapan tersebut, kepolisian mengamankan sebanyak 959 botol dan 710 kotak obat tersebut, DPR perlu:
a. Meminta pemerintah mengusut tuntas kasus peredaran obat tersebut, termasuk mencari kemungkinan masih adanya pelaku lain yang mengoperasikan kegiatan tersebut di daerah lain di seluruh Indonesia;
b. Mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Bea Cukai dan Kepolisian untuk memperketat pengawasan di perbatasan dan jalur distribusi untuk mencegah masuknya obat-obatan ilegal dari luar negeri ke Indonesia;
c. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittisiber Polri) bekerja sama dengan platform media sosial dalam mengidentifikasi dan menutup akun-akun yang terindikasi menjual obat-obatan terlarang;
d. Mendorong pemerintah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan obat-obatan ilegal, serta memperkuat sosialisasi kesehatan yang menginformasikan risiko dari penggunaan obat-obatan tersebut;
e. Merekomendasikan revisi dan penguatan regulasi serta penetapan sanksi yang lebih tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan obat-obatan terlarang;
f. Mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya pendampingan dan rehabilitasi bagi individu yang telah terpapar atau menggunakan obat perangsang tersebut, untuk mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka.
g. Mendorong pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap efektivitas langkah-langkah yang telah diambil dalam menangani dan mencegah meluasnya peredaran obat perangsang seks sesama jenis.